Berkomitmen pada keadilan proses dan kepuasan asesi melalui penanganan yang transparan.
LSP SARSI memastikan bahwa setiap keputusan sertifikasi diambil secara objektif. Kami menyediakan kanal resmi bagi asesi untuk menyampaikan banding maupun keluhan guna menjaga kepercayaan publik.
Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai regulasi BNSP
Prosedur sanggahan terhadap keputusan asesmen.
Asesi mengisi formulir banding maksimal 2 hari kalender setelah pengumuman hasil dikeluarkan.
Manajer Mutu melakukan pengecekan keabsahan data permohonan and relevansi materi banding.
Pembentukan tim independen untuk meninjau kembali proses asesmen and merumuskan solusi objektif.
Ketua LSP menyampaikan hasil keputusan secara tertulis kepada asesi. Keputusan ini bersifat mutlak.
Prosedur penyampaian ketidakpuasan layanan.
Penyampaian keluhan secara tertulis melalui email resmi atau surat fisik ke kantor LSP SARSI.
Manajer Mutu menganalisis akar masalah and menentukan validitas keluhan untuk ditindaklanjuti.
Pelaksanaan perbaikan untuk menyelesaikan keluhan serta pencegahan agar masalah tidak terulang.
LSP memberikan konfirmasi penyelesaian resmi kepada pelapor sebagai tahap akhir proses.
Seluruh prosedur mengacu pada Peraturan BNSP No. 1 / ISO 17024 untuk menjamin transparansi and mutu.