JAMINAN MUTU

Etika & Komitmen Layanan

LSP SARSI memastikan bahwa setiap keputusan sertifikasi diambil secara objektif. Kami menyediakan kanal resmi bagi asesi untuk menyampaikan banding maupun keluhan guna menjaga kepercayaan publik.

Hak Pemegang Sertifikat

  • Memperoleh penjelasan tentang seluruh proses sertifikasi secara transparan.
  • Mendapatkan sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten pasca asesmen.
  • Menggunakan sertifikat untuk promosi diri dan profesi sebagai Arsitek.
  • Mengajukan banding atau keluhan terhadap keputusan hasil yang tidak sesuai.

Kewajiban Profesional

  • Memenuhi ketentuan skema sertifikasi yang telah ditetapkan secara konsisten.
  • Menjaga integritas and tidak mencemarkan nama baik lembaga (LSP SARSI).
  • Menghentikan penggunaan sertifikat segera jika statusnya dibekukan atau dicabut.
  • Mematuhi seluruh aturan etika profesi arsitektur yang berlaku di Indonesia.
ALUR KERJA

Prosedur Penanganan Resmi

Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai regulasi BNSP

SOP-09

Penanganan Banding

Prosedur sanggahan terhadap keputusan asesmen.

1

Pengajuan Resmi

Asesi mengisi formulir banding maksimal 2 hari kalender setelah pengumuman hasil dikeluarkan.

2

Validasi Data

Manajer Mutu melakukan pengecekan keabsahan data permohonan and relevansi materi banding.

3

Tinjauan Tim Panel

Pembentukan tim independen untuk meninjau kembali proses asesmen and merumuskan solusi objektif.

4

Keputusan Final

Ketua LSP menyampaikan hasil keputusan secara tertulis kepada asesi. Keputusan ini bersifat mutlak.

SOP-10

Penanganan Keluhan

Prosedur penyampaian ketidakpuasan layanan.

1

Penerimaan Laporan

Penyampaian keluhan secara tertulis melalui email resmi atau surat fisik ke kantor LSP SARSI.

2

Investigasi

Manajer Mutu menganalisis akar masalah and menentukan validitas keluhan untuk ditindaklanjuti.

3

Tindakan Koreksi

Pelaksanaan perbaikan untuk menyelesaikan keluhan serta pencegahan agar masalah tidak terulang.

4

Umpan Balik

LSP memberikan konfirmasi penyelesaian resmi kepada pelapor sebagai tahap akhir proses.

Seluruh prosedur mengacu pada Peraturan BNSP No. 1 / ISO 17024 untuk menjamin transparansi and mutu.