LSP SARSI berdedikasi untuk melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi arsitek yang profesional, berintegritas, dan berskala internasional.
Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang profesional and akuntabel serta mampu menjamin mutu kompetensi kerja arsitek untuk dapat berpraktik di skala nasional dan internasional.
Memberikan pelayanan Sertifikasi Kompetensi Arsitek yang Independent, Akuntabel dan Transparan secara cepat and akurat serta merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Standar: SKKNI 196/2021 | Biaya: Sesuai Ketentuan
Standar: SKKNI 196/2021 | Biaya: Rp 2.500.000
Standar: SKKNI 196/2021 | Biaya: Sesuai Ketentuan
Standar: SKKNI 196/2021 | Biaya: Sesuai Ketentuan
Pastikan seluruh dokumen berikut telah disiapkan dalam format digital sebelum melakukan pendaftaran.
Salinan Ijazah sesuai dengan jenjang kualifikasi yang diajukan (S1/S2/S3/D4).
Salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) yang masih aktif.
Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NPWP yang masih berlaku.
Foto digital terbaru resolusi 3x4 dengan latar belakang berwarna merah.
Alur perjalanan permohonan sertifikasi kompetensi arsitek Anda.
Asesi mengajukan permohonan melalui Portal Izin PUPR.
Validasi syarat dasar dan pengisian APL-01 & APL-02.
Koordinasi dan konsultasi melalui sistem informasi LSP.
Penilaian oleh Asesor Kompetensi di lokasi TUK.
Rapat pleno dan penerbitan SKK yang sah.
Proses penilaian dilakukan secara objektif oleh asesor yang berkompeten di bidangnya.
Sistem sertifikasi yang terintegrasi memastikan proses administrasi berjalan efisien.
Kurikulum and unit kompetensi merujuk pada standar nasional and internasional.
Jalan RS Fatmawati No.15, Komplek Golden Fatmawati Blok B No. 41-42, Lantai 2, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, 12420
Jl. BSD Grand Boulevard No.1, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten 15339