DOKUMEN PERSYARATAN

Kriteria Kualifikasi Sertifikasi

Ketentuan minimum berdasarkan jenjang kualifikasi yang ditetapkan sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Jenjang Kualifikasi Latar Belakang Pendidikan Pengalaman Kerja Status Asesor
Arsitek Utama Doktor (S3) / Magister (S2) / Profesi / S1 0 - 8 Tahun (Sesuai Pendidikan) Jenjang 9
Arsitek Madya Magister (S2) / Profesi / S1 Arsitektur 0 - 6 Tahun (Sesuai Pendidikan) Jenjang 8
Asisten Arsitek Profesi / S1 Arsitektur 0 - 2 Tahun (Sesuai Pendidikan) Jenjang 8
Asisten Pemula S1 / D3 / D2 / D1 Arsitektur 0 - 12 Tahun (Sesuai Pendidikan) Jenjang 7
WORKFLOW SYSTEM

Alur Proses Sertifikasi (SOP)

Prosedur standar operasional yang dijalankan untuk menjamin objektivitas dan kualitas hasil asesmen.

01

Pendaftaran Online

Calon asesi mengajukan permohonan melalui Portal Perizinan PUPR (SIMPAN/SIKI) dengan ID Izin yang telah diverifikasi.

02

Verifikasi Administrasi

LSP melakukan validasi dokumen syarat dasar. Jika sesuai, asesi akan diarahkan untuk pengisian portofolio (APL-01 & APL-02).

03

Pra-Asesmen

Proses konsultasi mandiri antara asesi dan asesor untuk memastikan kesiapan sebelum pelaksanaan uji kompetensi utama.

04

Pelaksanaan Uji

Penilaian kompetensi melalui metode observasi, tertulis, portofolio, atau wawancara lisan sesuai skema yang dipilih.

05

Keputusan Sertifikasi

Ketua LSP menetapkan hasil pleno berdasarkan rekomendasi asesor dan menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).