Panduan lengkap mengenai kriteria kualifikasi dan alur asesmen kompetensi arsitek.
Ketentuan minimum berdasarkan jenjang kualifikasi yang ditetapkan sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
| Jenjang Kualifikasi | Latar Belakang Pendidikan | Pengalaman Kerja | Status Asesor |
|---|---|---|---|
| Arsitek Utama | Doktor (S3) / Magister (S2) / Profesi / S1 | 0 - 8 Tahun (Sesuai Pendidikan) | Jenjang 9 |
| Arsitek Madya | Magister (S2) / Profesi / S1 Arsitektur | 0 - 6 Tahun (Sesuai Pendidikan) | Jenjang 8 |
| Asisten Arsitek | Profesi / S1 Arsitektur | 0 - 2 Tahun (Sesuai Pendidikan) | Jenjang 8 |
| Asisten Pemula | S1 / D3 / D2 / D1 Arsitektur | 0 - 12 Tahun (Sesuai Pendidikan) | Jenjang 7 |
Prosedur standar operasional yang dijalankan untuk menjamin objektivitas dan kualitas hasil asesmen.
Calon asesi mengajukan permohonan melalui Portal Perizinan PUPR (SIMPAN/SIKI) dengan ID Izin yang telah diverifikasi.
LSP melakukan validasi dokumen syarat dasar. Jika sesuai, asesi akan diarahkan untuk pengisian portofolio (APL-01 & APL-02).
Proses konsultasi mandiri antara asesi dan asesor untuk memastikan kesiapan sebelum pelaksanaan uji kompetensi utama.
Penilaian kompetensi melalui metode observasi, tertulis, portofolio, atau wawancara lisan sesuai skema yang dipilih.
Ketua LSP menetapkan hasil pleno berdasarkan rekomendasi asesor dan menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).