LSP SARSI berdedikasi untuk melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi arsitek yang profesional, berintegritas, dan berskala internasional.
Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang profesional dan akuntabel serta mampu menjamin mutu kompetensi kerja arsitek untuk dapat berpraktik di skala nasional dan internasional.
Memberikan pelayanan Sertifikasi Kompetensi Arsitek yang Independent, Akuntabel dan Transparan secara cepat dan akurat serta merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Standar: SKKNI 196/2021 | Biaya: Rp 2.500.000
Standar: SKKNI 196/2021 | Biaya: Sesuai Ketentuan
Proses penilaian dilakukan secara objektif oleh asesor yang berkompeten di bidangnya.
Sistem sertifikasi yang terintegrasi memastikan proses administrasi berjalan efisien.
Kurikulum dan unit kompetensi merujuk pada standar nasional dan internasional.